a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
Baca Juga: Efektif Tekan Laju Penularan Covid-19, PPKM Mikro Diperpanjang Lagi 2 Minggu
c. denda,” bunyi ketentuan Pasal 13A ayat (4) Perpres 14/2021.
Pengenaan sanksi administratif dimaksud dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda), atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Penambahan selanjutnya adalah Pasal 15A dan Pasal 15B yang mengatur tentang biaya pengobatan dan perawatan yang akan ditanggung Pemerintah jika terdapat kejadian ikutan pasca Vaksinasi Covid-19, serta kompensasi yang akan diberikan Pemerintah jika kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal dunia.
Baca Juga: Tidur yang Cukup Punya Banyak Manfaat, Salah Satunya Bikin Kulit Lebih Glowing
Pada Pasal 15A ayat (1) disebutkan, dalam rangka pemantauan kejadian ikutan pasca Vaksinasi Covid-19 dilakukan pencatatan dan pelaporan serta investigasi.
Berdasarkan hasil pencatatan dan pelaporan serta investigasi, dijelaskan pada Pasal 15A ayat (3), dilakukan kajian etiologi lapangan oleh Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan kajian kausalitas oleh Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.
“Terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat.