HALLO BOGOR - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo 9 Januari 2021 ini berlaku mulai tanggal 9 Januari sampai 25 Januari 2021.
Surat Edaran ini juga dilatarbelakangi atas tingkat penularan Covid-19 di wilayah Indonesia yang masih tinggi ditandai dengan positivity rate, kasus aktif, dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.
Baca Juga: Subsidi Pupuk Petani Hanya Diberikan bagi yang Terdaftar dalam e-RDKK
Selain itu, dalam masa pandemi dan menuju Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 penyebaran Covid-19 berpotensi meningkat akibat perjalanan orang.
Baca Juga: Ternyata Masalah Ini yang Membuat Ariel Tatum Pernah Mencoba Bunuh Diri
Doni menegaskan, ketentuan perjalanan orang ini disusun dengan maksud sebagai panduan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Menteri Trenggono akan Kolaborasi dengan Menteri Sandiaga, Ini yang Segera Dilakukan
Selanjutnya kriteria dan persyaratan disusun dengan tujuan meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19 dan mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.