Baca Juga: Jangan Anggap Remeh, DPR Minta Pemerintah Waspadai Varian Baru Virus Corona
Dikutip dari situs resmi Sekretaris Kabinet baru RI, Adita menjelaskan, aturan tersebut berisi ketentuan khusus antara lain:
Pertama, pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3×24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
Kesua, pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia.
Baca Juga: Pelaku Mesum di RSD Wisma Atlet Ditangkap, Ini Langkah yang Diambil Kodam Jaya
Ketiga, pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
Dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.
Keempat, dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.
Baca Juga: Aceh Beri Apresiasi 53 Negara yang Pernah Bantu Tanah Rencong Saat Tsunami
Kelima, dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.