HALLO BOGOR - Drs H Budi Budiman Wali Kota nonaktif Tasikmalaya, kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 25 November 2020.
Hal tersebut karena berkas dugaan kasus suap yang disangkakan kepadanya sudah dinilai lengkap. H Budi didampingi kuasa hukumnya Bambang Lesmana SH kembali dipanggil penyidik KPK.
Sebelumnya, H Budi Budiman resmi menjadi tahanan KPK pada 23 Oktober 2020. Hal itu pasca ditetapkannya Wali Kota Tasikmalaya non aktif itu sebagai tersangka kasus suap pada 26 April 2019 silam.
Baca Juga: Ketua MPR RI Ingatkan Lagi Masalah Egoisme, Arogansi, dan Radikalisme
Dia dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. H Budi menjadi tersangka kasus suap terhadap Yaya Purnomo yang sudah lebih dulu ditahan KPK.
Kuasa Hukum H Budi Budiman, Bambang Lesmana SH mengakui pihaknya mendapat undangan dari KPK. Untuk diberi tahu soal persiapan pelimpahan kasus ke Kejaksaan.
“Katanya berkasnya sudah lengkap dan siap untuk dilimpah,” ungkap Bambang, 28 November 2020.
Baca Juga: Masih Terkait Habib Rizieq Shihab, Polisi Periksa Semua Direktur RS UMMI
karena memang sudah prosedur hukum. Pihaknya pun hanya bisa mengikutinya, dan dia tidak memberikan respon apapun dalam menyikapi hal tersebut. Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya oleh Pikiran rakyat, dengan judul 'Berkas Sudah Lengkap, Wali Kota Tasikmalaya Nonaktif Budi Budiman Kembali Penuhi Panggilan KPK'.
Komentar