HALLO BOGOR - Demi kelancaran arus lalu lintas selama masa pergantian Tahun Baru, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang angkutan barang melintasi jalan tol mulai Senin, 28 Desember 2020 hingga Sabtu, 2 Januari 2021.
"Kami akan mengeluarkan kendaraan angkutan barang yang melintasi ruas jalan tol karena adanya pengalihan arus lalu lintas," tutur Kasubdit Dalops Dit LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Syaifuddin Ajie Panatagama, Minggu, 27 Desember 2020.
Baca Juga: Puncak Perjalanan di Bandara, Ini Antisipasi yang Dilakukan Pihak Kemenhub
Pelarangan angkutan barang melintasi ruas jalan tol itu karena diberlakukan pengalihan arus lalu lintas dari tanggal 28 Desember sampai 2 Januari 2021.
Baca Juga: Begini, Cara Pemerintah untuk Cegah Varian Baru Virus Corona Masuk Indonesia
Karena itu, Kemenhub melakukan pengalihan arus dengan melarang kendaraan barang melintasi ruas jalan tol.
Baca Juga: Kota Bogor Mencatat Penambahan Kasus Positif Covid-19 Sebanyak 74 Jiwa
"Kami berharap para pengemudi angkutan barang agar menaati pelarangan itu guna kelancaran lalu lintas," ujarnya menegaskan, dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Akhirnya, Satgas Covid-19 Bogor Tetapkan Kawasan Puncak Menjadi Zona Merah
Komentar