HALLO BOGOR - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam ajang Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020 yang diselenggarakan oleh lembaga antirasuah, pada Rabu 16 Desember 2020.
Bank BJB meraih dua penghargaan sekaligus, yakni pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Unit pengendalian Gratifikasi (UPG).
Baca Juga: Targetkan Lahan Food Estate 30 Ha pada Akhir Tahun, Ini Optimisme Menteri Syahrul
Yuddy Renaldi, selaku Direktur Utama Bank BJB mengatakan, apresiasi dari KPK merupakan cerminan dari komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi khususnya di tubuh internal perseroan, termasuk melalui pelaporan LHKPN secara rutin dan optimalisasi fungsi UPG sebagai unit preventif antikorupsi.
"Bank BJB merupakan bank pembangunan daerah yang memiliki orientasi untuk berkontribusi terhadap pembangunan sebagai salah satu tujuan usahanya.
“Oleh karenanya, kami akan melakukan segala cara untuk mendukung implementasi tujuan ini, termasuk dengan mencegah praktik korupsi sebagai penyakit yang akan menghambat pembangunan," ujar Yuddy.
Baca Juga: Kabar Baik, Neraca Perdagangan Indonesia Surplus Selama 7 Bulan Sejak Mei 2020
Baca Juga: Pelebaran Defisit APBN Hingga 6,34 Persen, Menkeu akan Lakukan Langkah Ini
Berawal dari komitmen tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) antara Bank BJB dengan KPK pada 2011, Bank BJB terus melakukan peningkatan upaya pengendalian korupsi di tubuh perusahaan. Hasilnya, Bank BJB kerap diganjar penghargaan dari KPK termasuk dalam Hakordia 2020.