HALLO BOGOR - Unit Reskrim Polsek Klapanunggal Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan Kasus Pengoplosan Tabung gas berukurang 3 Kg dan 12 Kg.
Berawal adanya laporan adanya salah satu rumah warga di Grand Kahuripan Cluster Papandayan yang dijadikan gudang pengoplosan tabung gas.
Unit Reskrim Polsek Klapanunggal pun kemudian langsung melakukan penyelidikan atas adanya laporan tersebut.
Baca Juga: Begini Tips untuk Menghindari Mafia Tanah, Salah Satunya Teliti Saat Daftar PTSL
Unit Reskrim Polsek Klapanunggal yang langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggrebekan terhadap salah satu rumah.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka, Total Gratifikasi Mencapai Rp 5.4 Miliar
Keterangan tertulis yang diterima Hallobogor.com, Minggu, 28 Februari 2021, rumah ini diduga menjadi tempat pengoplosan gas pun berhasil mengamankan pelaku berinisial seorang pria W.
Baca Juga: Begini Respons Sule Terkait Kabar Nathalie Holscher yang Selingkuh dengan Manajernya
Dan barang bukti bukti yang berhasil di amankan yaitu 197 tabung gas ukuran 4 kg, 6 tabung gas berukuran 5,5 Kg, 10 tabung gas berukuran 12 Kg, 24 tabung gas berukuran 12 Kg.